Yaqut Tersangka Korupsi Haji, DPR: Penetapan Sudah Tepat

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Langkah ini disambut positif oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid.

Dalam pernyataannya kepada media, Abdul menyebut bahwa KPK telah bertindak tepat meski keputusan tersebut dinilai sedikit lambat. Menurutnya, penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa kerja Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 tidak sia-sia.

“Saya mengapresiasi langkah KPK yang sudah menindaklanjuti hasil kerja Pansus Haji 2024. Ini sudah tepat, meskipun masyarakat melihat keputusannya agak lambat,” ujar Abdul di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga : “Seskab Teddy Motivasi Siswa SMA Taruna Nusantara

Abdul Wachid: Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu

Abdul Wachid menegaskan pentingnya penegakan hukum secara adil dan tidak tebang pilih. Ia menyebut langkah KPK sebagai “langkah khusus” yang patut diapresiasi dalam upaya memberantas korupsi, terutama dalam sektor yang sangat sensitif seperti penyelenggaraan ibadah haji.

“KPK sudah bagus, memberikan status tersangka pada Gus Yaqut dan Gus Alex. Ini langkah penting karena menyangkut ibadah umat,” imbuhnya.

Sebagai anggota Pansus Haji 2024, Abdul juga mengaku lega karena temuan yang sempat diungkap timnya kini sudah ditindaklanjuti dalam proses hukum. Ia menilai, kejanggalan yang sempat ditemukan tidak hanya berupa data administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Modus Korupsi dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

Kasus korupsi ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Sesuai Undang-Undang, seharusnya 92% kuota diberikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama pada tahun 2024 membagi kuota secara tidak sesuai aturan: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota oleh oknum di internal kementerian kepada sejumlah biro perjalanan.

Mereka yang ingin berangkat tanpa antrean harus membayar sejumlah uang ‘pelicin’ agar dapat slot berangkat di tahun yang sama. Praktik ini jelas melanggar prinsip keadilan dan istitoah (kemampuan) dalam berhaji, serta membuka peluang korupsi terstruktur.

Rangkaian Proses Penyelidikan KPK: Dari Pemeriksaan hingga Penyitaan

KPK memulai penyelidikan kasus ini sejak pertengahan 2025. Berikut tahapan penanganannya:

  • 7 Agustus 2025: Yaqut diperiksa selama lima jam sebagai saksi oleh KPK.
  • 9 Agustus 2025: KPK mulai bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
  • 11 Agustus 2025: KPK umumkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hari itu juga, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro Maktour).
  • 2 September 2025: KPK menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
  • 12 September 2025: KPK mengungkap pola permainan para pejabat Kemenag dalam penyaluran kuota haji, yang dilakukan melalui perantara, bukan langsung dengan biro perjalanan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka tersebut meski belum ada konferensi pers resmi.

“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ (eks Menag) dan saudara IAA (staf khusus),” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (9/1/2026).

DPR Minta Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Transparan dan Tertib

Sebagai bentuk evaluasi ke depan, Abdul Wachid mengingatkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjalan lebih tertib, khususnya dalam aspek istitoah kesehatan dan penetapan antrean jamaah. Ia menyebut ada indikasi ‘loncatan antrean’ pada penyelenggaraan sebelumnya yang harus dicegah.

“Kami menemukan ada yang mencuri nomor antrean. Orang yang seharusnya belum berangkat, bisa berangkat lebih dulu. Ini kami temukan di sejumlah daerah,” jelasnya.

Ia meminta agar kuota haji tahun ini benar-benar diberikan kepada calon jamaah yang berhak, sesuai antrean dan prosedur yang telah ditetapkan.

Analisis: Kasus Ini Jadi Pengingat Pentingnya Reformasi Tata Kelola Haji

Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi tata kelola ibadah haji yang selama ini menjadi salah satu program sensitif dan sangat rawan disalahgunakan. Besarnya animo masyarakat Indonesia untuk berhaji, dikombinasikan dengan sistem antrean panjang dan kuota terbatas, menciptakan celah korupsi yang sangat besar.

Menurut laporan BPK dan catatan Kemenag, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia, dengan kuota mencapai 221.000 per tahun. Setiap tambahan kuota menjadi rebutan banyak pihak, baik individu maupun biro travel, sehingga pengawasan harus benar-benar ketat.

Selain itu, keterlibatan pejabat tinggi kementerian seperti menteri dan staf khusus menunjukkan bahwa korupsi di sektor ini bukan hanya terjadi di level teknis, tetapi juga melibatkan aktor pengambil kebijakan.

Penutup: Momentum Perbaikan dan Penegakan Etika Publik

Kasus penetapan Yaqut dan stafnya sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, distribusi kuota, kerja sama dengan biro travel, hingga sistem pengawasan internal Kemenag.

Langkah KPK ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran di sektor keagamaan pun tidak kebal hukum. Pemerintah dan DPR wajib mendorong agar regulasi diperketat, audit dilakukan rutin, dan pengawasan digital ditingkatkan.

Lebih dari itu, ini menjadi pengingat penting bahwa amanah publik, terlebih dalam urusan ibadah, harus dijaga dengan penuh integritas. Umat menaruh harapan besar agar ibadah sucinya tidak lagi tercoreng oleh praktik korupsi.

Baca Juga : “KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Dalam Waktu Dekat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *