grandpascellar, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Tunggul, menegaskan bahwa kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka hanya menjalankan hak lintas transit atau transit passage. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap aktivitas kapal asing di perairan strategis tersebut.
Menurut Tunggul, lintas transit merupakan hak yang diakui dalam hukum laut internasional. Oleh karena itu, kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintasi jalur tersebut selama mematuhi aturan yang berlaku.
baca juga: Legislator Ajak Perempuan Ubah Tantangan Jadi Karya
Selat Malaka sebagai Jalur Pelayaran Internasional
Selat Malaka dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Jalur ini menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut China Selatan dan menjadi rute vital bagi perdagangan global.
Karena statusnya sebagai jalur internasional, Selat Malaka memungkinkan kapal dari berbagai negara untuk melintas tanpa harus meminta izin khusus, selama memenuhi ketentuan hukum laut. Hal ini juga berlaku bagi kapal militer, yang tetap memiliki hak lintas transit sesuai dengan aturan internasional.
Dasar Hukum: UNCLOS dan Regulasi Internasional
Hak lintas transit tersebut diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea, khususnya dalam Pasal 37, 38, dan 39. Konvensi ini menjadi dasar utama dalam mengatur penggunaan laut internasional oleh negara-negara di dunia.
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan demikian, Indonesia mengakui Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional sekaligus tetap memiliki kedaulatan sebagai negara pantai.
Namun demikian, pengakuan ini tidak berarti kapal asing bebas bertindak tanpa batas. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama melintas.
Kewajiban Kapal Asing Saat Melintas
Meskipun memiliki hak lintas transit, Kapal Amerika tetap wajib menghormati hukum dan kedaulatan Indonesia. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap berbagai regulasi internasional yang bertujuan menjaga keselamatan dan lingkungan laut.
Salah satunya adalah COLREG 1972 yang mengatur tata cara navigasi untuk mencegah tabrakan antar kapal. Selain itu, kapal juga harus mematuhi MARPOL yang mengatur perlindungan lingkungan laut dari polusi.
Dengan kata lain, hak lintas transit bukanlah kebebasan mutlak. Sebaliknya, hak tersebut disertai tanggung jawab untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Keseimbangan antara Hak Internasional dan Kedaulatan Negara
Di satu sisi, Indonesia menghormati ketentuan hukum internasional yang memberikan hak lintas transit kepada kapal asing. Namun di sisi lain, Indonesia tetap menegaskan pentingnya kedaulatan sebagai negara pantai.
Keseimbangan ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas kawasan, terutama di jalur strategis seperti Selat Malaka. Oleh karena itu, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama kapal asing melintas.
Selain itu, kerja sama regional juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan jalur pelayaran ini. Negara-negara di sekitar Selat Malaka memiliki kepentingan bersama untuk memastikan jalur tersebut tetap aman dan bebas dari gangguan.
Kesimpulan
Pernyataan TNI AL menegaskan bahwa pelintasan kapal asing di Selat Malaka merupakan bagian dari hak lintas transit yang diatur dalam hukum internasional. Namun demikian, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi seperti UNCLOS, COLREG, dan MARPOL, diharapkan aktivitas pelayaran di Selat Malaka dapat berlangsung aman, tertib, dan ramah lingkungan. Pada akhirnya, keseimbangan antara kepentingan global dan kedaulatan nasional menjadi fondasi utama dalam pengelolaan jalur strategis ini.



