grandpascellar, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi jual beli tanah yang melibatkan PT Cilacap Segara Artha, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Jumat (26/12/2025). Menurut Kejagung, Gus Yazid diduga menerima atau menguasai dana hasil tindak pidana korupsi senilai Rp20 miliar.
Dana tersebut berasal dari transaksi pembelian tanah seluas kurang lebih 700 hektare. Oleh karena itu, penyidik menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pencucian uang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Diduga melakukan TPPU dengan menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha,” kata Anang, dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB
Penangkapan Dilakukan Tim Gabungan
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa penangkapan Gus Yazid dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah ditangkap, Gus Yazid langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Selanjutnya, Kejaksaan memutuskan melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum. Gus Yazid kini ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan menerima, menyimpan, atau menyamarkan hasil kejahatan.
Awal Mula Dugaan Korupsi
Sementara itu, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha. BUMD tersebut membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan pada periode 2023 hingga 2024.
Tanah seluas sekitar 700 hektare itu telah dibayar lunas. Namun demikian, setelah pembayaran dilakukan, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang dibeli tersebut.
Akibat kondisi itu, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Situasi inilah yang kemudian memicu penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut penyidik, aliran dana dari transaksi bermasalah tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya diduga diterima oleh Gus Yazid.
Sejumlah Tersangka Telah Ditetapkan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ.
Dengan penetapan Gus Yazid, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah. Hal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak lintas sektor.
Oleh karena itu, penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang. Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Namun demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan. Pemulihan kerugian negara juga menjadi prioritas utama.
Penyidik masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut diduga disamarkan melalui berbagai skema.
“Kami terus menelusuri aliran dana dan aset terkait untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal,” ujar Anang.
Selain itu, Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses penyitaan dan pengembalian aset.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal di lingkungan yayasan keagamaan. Meski begitu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif.
Menurut Kejagung, status sosial, jabatan, maupun latar belakang seseorang tidak akan menghalangi proses hukum. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena itu, penetapan Gus Yazid sebagai tersangka diharapkan menjadi peringatan keras. Praktik korupsi dan pencucian uang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, Kejaksaan Agung memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Soal Koalisi Permanen, Eddy Soeparno: Di Setiap Pemilu PAN Selalu Bersama Prabowo




Leave a Reply