Sandra Dewi Cabut Gugatan, Ini Alasannya

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Ini Alasannya

Grandpas Cellar Sandra Dewi Cabut Gugatan, Ini Alasannya Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah istri terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, menyatakan tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Ini Alasannya Pencabutan Gugatan di PN Jakarta Pusat

Kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025). Dalam sidang tersebut, hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan permohonan keberatan dari pihak Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
“Pemohon menyatakan tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios Rahmanto dalam persidangan.

Aktris Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan kepada majelis hakim pada Selasa (28 Oktober 2025). Hakim kemudian memeriksa surat tersebut untuk memastikan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.

Hakim memastikan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. “Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi suaminya. Gugatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu juga melibatkan Kartika Dewi dan Raymond Gunawan sebagai pemohon, dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Sandra beralasan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil kerja pribadi, endorsement, hadiah, serta pembelian sah yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Ia juga menegaskan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Sidang sempat memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli sebelum akhirnya dicabut.

Dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi menunjukkan sikap patuh terhadap proses hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah final. Tindakan tersebut sekaligus menutup rangkaian upaya hukum terkait aset yang disita dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya.
Ke depan, keputusan ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum Sandra Dewi serta mempercepat penyelesaian administrasi penyitaan aset yang sudah ditetapkan pengadilan.

baca juga :https://www.liputan6.com/news/read/6196924/alasan-sandra-dewi-cabut-gugatan-keberatan-atas-penyitaan-asetnya-gara-gara-kasus-harvey-moeis?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *