Grandpas Cellar MKD DPR Nyatakan Nafa Urbach Langgar Etik, Ini Alasannya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Pimpinan MKD, Imron Amin, menjelaskan bahwa pelanggaran Nafa Urbach berkaitan dengan tanggapannya di media sosial yang memicu reaksi publik. Meskipun MKD menilai tidak ada unsur penghinaan dalam pernyataan Nafa, ia tetap diminta untuk lebih berhati-hati.
“Respons publik yang merah kepada teradu dua tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
Menurutnya, Nafa perlu lebih sensitif terhadap konteks sosial sebelum menyampaikan pendapat di ruang publik. “Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan kondisi sosial,” tambahnya.
Dalam sidang yang sama, Wakil Ketua MKD Adang Darojatun membacakan putusan resmi lembaga etik DPR tersebut. “Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.
Selain Nafa, dua anggota DPR lainnya, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, juga dijatuhi hukuman serupa. Mereka dianggap melanggar etika karena pernyataan dan gestur yang menimbulkan kegaduhan publik saat demonstrasi terkait isu kenaikan gaji anggota dewan.
BACA JUGA :di Sini
MKD DPR Nyatakan Nafa Urbach Langgar Etik, Ini Alasannya Ragam Sanksi untuk Tiga Anggota DPR
MKD menjatuhkan hukuman penonaktifan dengan durasi berbeda bagi ketiga anggota DPR tersebut. Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.
Selain itu, mereka juga kehilangan hak keuangan sebagai anggota dewan selama masa penonaktifan. “Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang.
Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga tetap aktif menjalankan tugas di DPR.
Pantauan di ruang sidang menunjukkan suasana tegang saat pembacaan putusan. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Nafa Urbach duduk di barisan depan dengan raut wajah lesu. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memimpin langsung jalannya sidang dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur.
Dek Gam menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat DPR, akademisi, dan ahli etika publik. “Sidang ini melalui tahapan pemeriksaan saksi serta ahli, termasuk Prof. Dr. Adrianus Eliasta, Satya Arinanto, dan Trubus Rahardiansyah,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, 15 Agustus 2025. Saat itu, sejumlah anggota DPR tertangkap kamera berjoget di ruang sidang, yang kemudian dikaitkan publik dengan isu kenaikan gaji.
Polemik ini memicu gelombang kritik di media sosial, termasuk dari Nafa Urbach dan beberapa anggota DPR lainnya yang dinilai memberi respons tidak tepat. MKD kemudian melakukan pemeriksaan mendalam atas sikap dan pernyataan para teradu.
Melalui putusan ini, MKD berharap seluruh anggota DPR lebih berhati-hati dalam mengekspresikan pandangan di media sosial. Ketua MKD menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat di mata publik.
“Setiap anggota DPR memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan lembaga ini. Berpendapat boleh, tapi harus mempertimbangkan dampak sosial dan etika publik,” tutup Dek Gam.
Dengan keputusan tersebut, Nafa Urbach resmi menjalani sanksi nonaktif selama tiga bulan tanpa menerima hak keuangan, serta diwajibkan menjaga perilaku dan komunikasi publik di masa mendatang.
BACA JUGA :di Sini



