MK Tolak Usulan Naikkan Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun

MK Tolak Usulan Naikkan Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun

Grandpas Cellar MK Tolak Usulan Naikkan Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permohonan ini diajukan oleh guru asal Jawa Tengah, Sri Hartono, yang meminta agar batas usia pensiun guru dinaikkan dari 60 tahun menjadi 65 tahun. MK menilai perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen masih memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Jakarta pada Kamis (30/10/2025). Dalam sidang itu, MK menolak seluruh permohonan pemohon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, syarat pendidikan antara guru dan dosen menjadi dasar perbedaan usia pensiun. Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu (S1), sementara dosen wajib berpendidikan minimal strata dua (S2). Karena itu, dosen umumnya mulai bekerja di usia yang lebih tinggi dibanding guru.
“Jika batas usia pensiun disamakan, masa kerja guru justru akan lebih panjang dibanding dosen,” kata Enny.

MK juga mempertimbangkan data dari pemerintah mengenai jumlah guru ASN. Enny menyebut, terdapat 345.555 guru ASN berusia di atas 55 tahun, jumlah ini lebih besar dari guru ASN di bawah 35 tahun yang hanya 314.891 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga kesinambungan tenaga pendidik. MK menilai, kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun perlu diatur agar ketersediaan guru tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan profesi guru memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional. Enny menyebut, guru merupakan profesi mulia yang patut mendapat penghargaan tinggi dari masyarakat dan negara.
Namun, pemerataan guru di Indonesia masih menjadi persoalan. Kekurangan tenaga pengajar dan ketimpangan distribusi guru membuat akses pendidikan berkualitas belum sepenuhnya merata.

Meski menolak uji materi, MK memahami kekhawatiran pemohon terkait motivasi kerja guru menjelang usia pensiun. Enny menilai banyak guru berpengalaman di atas 60 tahun masih mampu berkontribusi besar bagi pendidikan nasional.
Karena itu, MK meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait batas usia pensiun khusus bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama. Kajian tersebut dianggap penting agar kebijakan baru dapat memberikan penghargaan terhadap pengalaman dan kompetensi guru senior.
“Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan memperpanjang usia pensiun bagi guru ahli utama hingga 65 tahun,” ujar Enny menutup pertimbangannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru asal Jawa Tengah. Ia meminta agar batas usia pensiun guru dinaikkan dari 60 menjadi 65 tahun seperti dosen.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025, dikutip dari Antara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen didasarkan pada syarat pendidikan dan karakteristik profesi.
“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan dosen minimal strata dua,” kata Enny.

Menurutnya, dosen umumnya memulai karier pada usia yang lebih tinggi setelah menyelesaikan pendidikan S2. Jika usia pensiun guru disamakan dengan dosen, maka masa kerja guru akan jauh lebih panjang.
“Oleh karena itu, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terkait pembedaan batas usia pensiun,” tambahnya.


MK Tolak Usulan Naikkan Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun Data Pemerintah: Banyak Guru ASN Sudah Mendekati Pensiun

Dalam persidangan, pemerintah memaparkan data bahwa jumlah guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, lebih banyak dibanding guru di bawah 35 tahun yang hanya 314.891 orang.

Kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan akan kebijakan rekrutmen baru agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga. MK menilai kebijakan usia pensiun harus mempertimbangkan distribusi dan ketersediaan guru di seluruh wilayah Indonesia yang masih belum merata.

Meski menolak uji materi, Mahkamah menegaskan bahwa profesi guru memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional. Enny menyebut guru adalah profesi mulia yang seharusnya mendapat penghargaan tinggi dari negara dan masyarakat.

Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal pemerataan tenaga pendidik dan peningkatan kesejahteraan guru. Karena itu, Mahkamah menilai kebijakan batas usia pensiun harus diatur secara hati-hati dan sesuai kebutuhan sistem pendidikan.

Mahkamah sejalan dengan pandangan pemohon yang menilai banyak guru berusia di atas 60 tahun masih produktif dan mampu berkontribusi. Terutama bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama yang memiliki pengalaman luas dan kompetensi tinggi.

Untuk itu, MK merekomendasikan agar pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait batas usia pensiun bagi jabatan guru ahli utama.
“Pemerintah perlu meninjau kembali batas usia pensiun guru pada jenjang ahli utama agar dapat mencapai 65 tahun,” ujar Enny.

Putusan MK ini menegaskan bahwa kebijakan usia pensiun guru tetap berada di ranah pembentuk undang-undang. Namun, Mahkamah membuka ruang bagi pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut melalui kajian mendalam, terutama demi menghargai kontribusi guru berpengalaman dan menjaga kesinambungan tenaga pendidik nasional.

baca juga:https://www.liputan6.com/news/read/6199323/wanita-di-bekasi-diadang-kawanan-begal-usai-pulang-dari-bogor-motor-raib?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *