Grandpas Cellar Bima Arya Ungkap Biang Keladi Dana Pemda Tertahan di Bank Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiharto menegaskan dana besar milik pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di bank bukan hasil penimbunan atau upaya mencari bunga. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan kas rutin yang wajar dalam sistem keuangan daerah.
Bima menjelaskan, uang pemda disimpan dalam berbagai bentuk seperti giro, tabungan, deposito, hingga dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana operasional, seperti untuk gaji pegawai atau layanan kesehatan, biasanya ditempatkan di rekening giro karena mudah diakses setiap saat.
“Uang pemerintah daerah di bank itu ada yang disimpan dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan dana BLUD. Yang untuk kebutuhan operasional biasanya disimpan di rekening giro,” ujar Bima dalam dialog BeritaSatu Utama bertajuk “Dana Daerah Mengendap, Menkeu Purbaya Bertindak”, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, saldo besar di akhir tahun kerap terjadi karena banyak kegiatan baru terealisasi pada pertengahan hingga menjelang akhir tahun anggaran. Akibatnya, pembayaran dilakukan secara serentak menjelang tutup tahun sehingga saldo kas tampak besar untuk sementara waktu. “Itulah yang sering terjadi di provinsi-provinsi besar. Ujungnya tetap terlihat dana besar, tetapi bukan berarti ada unsur kesengajaan untuk ‘menimbun’ uang dalam deposito,” jelasnya.
Bima menambahkan, Kementerian Dalam Negeri secara berkala melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemda untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan optimal. Ia menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja daerah agar perputaran ekonomi di daerah menjadi lebih produktif. “Kuncinya adalah percepatan realisasi. Kalau dana cepat dibelanjakan, dampak ekonomi di daerah juga langsung terasa,” tutupnya.
Bima Arya Ungkap Biang Keladi Dana Pemda Tertahan di Bank Wamendagri Bima Arya Jelaskan Alasan Dana Pemda Mengendap di Bank
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiharto menegaskan bahwa dana besar milik pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan bukanlah bentuk penimbunan atau upaya mencari bunga. Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan kas rutin yang wajar dalam sistem keuangan daerah.
Menurut Bima, uang milik pemda di bank tersimpan dalam berbagai bentuk seperti giro, tabungan, deposito, dan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana operasional untuk kebutuhan harian pemerintahan, seperti pembayaran gaji dan layanan kesehatan, biasanya disimpan di rekening giro. “Uang pemerintah daerah di bank itu ada yang disimpan dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan dana BLUD. Yang untuk kebutuhan operasional, seperti gaji atau layanan kesehatan biasanya disimpan di rekening giro,” ujar Bima dalam dialog BeritaSatu Utama bertajuk “Dana Daerah Mengendap, Menkeu Purbaya Bertindak”, Kamis (23/10/2025).
Bima menuturkan, saldo besar pada akhir tahun merupakan kondisi yang lazim terjadi karena realisasi kegiatan daerah umumnya dilakukan pada pertengahan hingga menjelang akhir tahun anggaran. “Pembayarannya biasanya dilakukan pada akhir tahun karena banyak kegiatan baru terealisasi pada periode tersebut,” jelasnya. Ia menekankan bahwa dana besar di rekening pemda bukan bentuk penyimpanan disengaja, melainkan konsekuensi dari siklus keuangan daerah.
“Fenomena kas besar di akhir tahun bukan bentuk penimbunan uang, tetapi hasil dari proses pelaksanaan anggaran. Ujungnya memang terlihat besar, namun bukan karena sengaja ‘menimbun’ dana,” tegas Bima.
Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan anggaran digunakan secara optimal dan tepat waktu. Ia menegaskan pentingnya percepatan realisasi belanja agar ekonomi daerah tetap bergerak produktif. “Kuncinya percepatan realisasi. Jika dana cepat dibelanjakan, dampak ekonominya langsung terasa di masyarakat,” tutup Bima.




Leave a Reply