Grandpas Cellar Aturan Main Viralkan Wajah Pembakar Sampah, Kata Pramono Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang masih membakar sampah sembarangan. Salah satu usulan yang muncul ialah memajang foto pelaku di media sosial sebagai bentuk efek jera. Langkah ini diusulkan menyusul meningkatnya laporan warga terkait dampak negatif pembakaran sampah terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Aturan Main Viralkan Wajah Pembakar Sampah, Kata Pramono Pramono Tegaskan Perlunya Dasar Hukum yang Kuat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai rencana penerapan sanksi sosial harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik di Jakarta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jakarta ini kota yang harus tetap pada aturan main. Semua hal seperti itu tentu harus ada payung hukumnya,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Selain menyoroti aspek hukum, Pramono juga menekankan pentingnya fokus pada pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui proyek Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan. Fasilitas di Jakarta Utara tersebut mampu mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari dan menghasilkan 875 ton bahan bakar alternatif. Ia optimistis pengoperasian RDF Rorotan akan meningkatkan efisiensi dan nilai ekonomi pengelolaan sampah di ibu kota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa ide sanksi sosial muncul dari diskusi publik tentang dampak lingkungan akibat pembakaran sampah, termasuk kontaminasi air hujan oleh mikroplastik. Ia menegaskan bahwa regulasi yang jelas masih dibutuhkan sebelum kebijakan ini diterapkan.
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat agar sanksi sosial ini efektif dan tidak melanggar hak privasi,” kata Asep.
DLH juga tengah mengeksplorasi pendekatan edukatif dan partisipatif agar warga tidak hanya dihukum, tetapi juga diajak menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah. Menurut Asep, sanksi sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan mekanisme kontrol sosial untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap norma lingkungan.
DLH DKI berkomitmen menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pembinaan moral masyarakat. Asep menegaskan bahwa strategi ke depan akan memadukan penegakan hukum, edukasi publik, dan inovasi teknologi guna menekan kebiasaan membakar sampah.
“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, agar masyarakat ikut menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan, sekaligus memperkuat citra Jakarta sebagai kota modern yang peduli terhadap keberlanjutan dan kebersihan.




Leave a Reply