Ahli Hukum Joget DPR di Sidang Tahunan Bukan Pelanggaran

Ahli Hukum Joget DPR di Sidang Tahunan Bukan Pelanggaran

Grandpas Cellar Ahli Hukum Joget DPR di Sidang Tahunan Bukan Pelanggaran Aksi joget sejumlah anggota DPR saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ahli hukum Satya Adianto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ekspresi terhadap lagu daerah, bukan pelanggaran etika.

Menurut Satya, penghormatan terhadap lagu daerah sudah lama menjadi tradisi, termasuk saat masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Sebenarnya tidak masalah, karena pada masa Pak Jokowi juga ada momen serupa saat lagu Ojo Dibandingke dinyanyikan, banyak yang ikut menari. Jadi wajar jika kemarin juga ada yang berjoget saat lagu Tabola Bale,” kata Satya saat menjadi saksi di sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11).

Satya menyoroti munculnya potongan video anggota DPR yang kemudian viral di media sosial. Ia menilai kemarahan publik tidak lepas dari konten negatif yang disebarkan sejumlah pihak. “Banyak video yang dipotong tidak utuh, sehingga memicu persepsi negatif. Misalnya video Uya Kuya, jika dilihat versi aslinya di TikTok, konteksnya berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi psikologi masyarakat juga turut memengaruhi reaksi terhadap peristiwa tersebut. “Masyarakat mudah tersulut emosi, apalagi arus informasi di media sosial sangat liar. Hanya sedikit yang berusaha mencari kebenaran,” tambah Satya. Ia menilai pengendalian informasi seharusnya lebih kuat agar publik tidak mudah terprovokasi oleh potongan konten yang menyesatkan.

BACA JUGA :di Sini

Ahli Hukum Joget DPR di Sidang Tahunan Bukan Pelanggaran MKD Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Lima Anggota DPR

Sidang MKD DPR RI atas kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya turut menghadirkan sejumlah saksi ahli. Mereka antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan titik terang terkait rangkaian peristiwa yang menarik perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025. “Ada lima anggota DPR yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” ungkap Dek Gam saat membuka sidang.

Kasus ini mencerminkan tantangan baru dalam menjaga etika publik di era digital. Aksi yang semula berniat mengekspresikan semangat kebangsaan justru menuai kontroversi karena potongan video yang viral tanpa konteks. Para ahli menekankan pentingnya edukasi digital dan kehati-hatian dalam menyebarkan konten agar persepsi publik tidak disesatkan oleh narasi yang tidak utuh.

“Yang penting konteksnya jelas. Jika itu bentuk penghormatan terhadap budaya, seharusnya tidak dipermasalahkan,” tutup Satya.

BACA JUGA :di Sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *